SILAHKAN GUNAKAN FASILITAS "SEARCH" pojok kanan atas
untuk mencari judul skripsi yang di inginkan

pemesanan => Hub: 0857-351-08864

Thursday, June 9, 2011

Fatwa MUI


Kode     : 024
Judul     : Respon Masyarakat Terhadap Keputusan Fatwa MUI Nomor: U-287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Pornoaksi (Studi di Desa Binangun Kec. Binangun Kab. Blitar)
-------------------------------------------------


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Era reformasi merupakan tonggak baru bagi bangsa Indonesia untuk menata Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, yang menuntut keadilan di berbagai bidang kehidupan. Kebebasan pers yang ditandai dengan dihapusnya SIUP untuk penerbitan pers patut kita banggakan. Akan tetapi, kita juga prihatin karena sejak disahkannya Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik[1] yang memberikan legalitas kebebasan pers ternyata memiliki dampak negatif, meskipun ada juga dampak positifnya.
Dampak negatif dari kebebasan pers tersebut terlihat dengan banyaknya beredar media massa yang mengekspos dan mengeksploitasi seksual dan sensualitas tubuh manusia terutama perempuan, sebagai komoditi perdagangan dalam industri teknologi komunikasi dan media massa. Hal ini terlihat dari fantasi-fantasi seks makin hari makin mengerikan. Televisi, video dan bioskop dengan gencar setiap hari menyiarkannya lewat film-film laga yang sensual. Sensual karena hampir semua film-film tersebut, seks menjadi bahan bumbu utamanya sehingga secara langsung korelasi antara kedua hal tersebut semakin kental dan kuat.[2]
Namun di sisi lain, belum adanya batasan dan definisi yang jelas mengenai pornografi dan pornoaksi sehingga memberikan keleluasaan beredar serta tersebarnya media-media tersebut.
Pornografi dan pornoaksi merupakan masalah lama yang belum dapat ditanggulangi oleh ketentuan-ketentuan yang ada yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini masalah pornografi dan pornoaksi semakin memprihatinkan dan dampak negatifnya pun semakin nyata, diantaranya, sering terjadi perzinaan, pemerkosaan dan pembunuhan seperti aborsi.
Selain akibat dari kebebasan pers yang kebablasan, fenomena pornografi dan pornoaksi tersebut akibat dari semakin mencairnya nilai-nilai agama. Sebagai konsekwensi logis dari pergeseran tersebut beralihnya masyarakat kita dari tatanan kehidupan yang serba komunalistik dan bertumpu pada nilai-nilai spiritual kepada pola hidup materialistik, hedonistik dan bahkan sekuler.[3] Maka semakin sering dijumpai terjadinya penyimpangan-penyimpangan terhadap ajaran-ajaran agama (Islam) tersebut.
Melihat kondisi yang tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Republik Indonesia[4] telah mengambil sikap untuk merespon cepat dan tindakan nyata secara terkoordinasi berdasarkan hukum yang berlaku dalam menanggapi beberapa pernyataan sikap dari kelompok organisasi masyarakat dan majelis-majelis agama tentang penolakan terhadap pornografi dan pornoaksi.
Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) sebagai suatu lembaga keagamaan, merasa bertanggung jawab atas fenomena sosial yang demikian rusak. Bentuk tanggung jawab atas respon sosial tersebut, MUI pada tahun 2001 mengeluarkan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi. Fatwa ini pada intinya mengecam tindakan pornografi dan pornoaksi.
Meskipun fatwa tersebut telah lama dikeluarkan, permasalahan pornografi dan pornoaksi kembali mencuat ke permukaan ketika terangkatnya kasus artis Anjasmara berfose setengah telanjang. Kasus ini kemudian dihebohkan lagi dengan terbitnya majalah Play Boy edisi Indonesia. Dengan demikian, fatwa MUI tentang pornografi dan pornoaksi ini menjadi tetap up to date untuk dibahas.

Fatwa MUI tersebut pada dasarnya merupakan tindakan untuk memberantas masalah diatas. Sebagai masyarakat yang bertanggung jawab tentunya kita semua tidak dapat membiarkan musibah ini menimpa kita berkepanjangan. Namun pada kenyataannya, di sebagian masyarakat kita masih ada kecenderungan yang mengarah kepada prilaku dan tindakan porno. Kecenderungan ini pada dasarnya terjadi karena adanya ketidaksamaan pandangan di masyarakat kita mengenai istilah dan standar porno.
Oleh karena itu, penelitian ini menjadi sangat signifikan untuk dilakukan. Penelitian sebagai usaha konkrit untuk mengetahui sudut pandang masyarakat terhadap pornografi dan pornoaksi. Selain itu, perlunya mengetahui respon masyarakat terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentang pornografi dan pornoaksi adalah sebagai jalan untuk mendekatkan fatwa tersebut kepada masyarakat sebagai “konsumen” fatwa itu serta sebagai barometer keefektifan dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut. Karena apalah arti sebuah fatwa, jika masyarakat tidak peduli dan tidak tahu isi dari fatwa tersebut.
Adapun alasan pemilihan desa Binangun sebagai lokasi penelitian, adalah karena adanya beberapa pertimbangan yang signifikan, yaitu:
1.      isu pornografi dan pornoaksi cukup hangat dibicarakan dan diperbincangkan di Desa Binangun. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pembicaraan seputar pronoaksi dan pornografi dibicarakan oleh masyarakat setempat. Selain itu, masih adanya perilaku (menurut peneliti) bernuansa porno yang masih terlihat di desa tersebut.
2.      masyarakat desa Binangun adalah masyarakat dengan mayoritas Muslim, sehingga menurut peneliti, mengetahui respon masyarakat setempat dapat dijadikan barometer terhadap masyarakat desa pada umumnya terkait masalah pornografi dan pornoaksi tersebut.

B.     Rumusan Masalah
Sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, bahwa penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya beberapa problem atau masalah. Untuk memperjelas arah penelitian ini, maka peneliti membuat suatu rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah pemahaman masyarakat Desa Binangun Kec. Binangun Kab. Blitar tentang Pornografi dan Pornoaksi?
2.      Bagaimanakah respon masyarakat Desa Binangun Kec. Binangun Kab. Blitar terhadap Fatwa MUI Nomor: U-287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi?


[1] Adi Tjahjono Dkk (Edit) Stop Pornografi: Selamatkan Moral Bangsa (Jakarta: Citra Pendidikan Indonesia, 2004), ix
[2] Fx Rudi Gunawan dan Seno Joko Suyono. Wild Reality: Refleksi Kelamin dan Sejarah Pornografi (Jakarta: Indonesia Tera, 2003), 6-7.
[3] Hamdan Rasyid (edit) Fiqih Islam Indonesia Kumpulan Fatwa-Fatwa Aktual (Jakarta: PT Al-Mawardi Prima, 2003), 332-333
[4] Adi Tjahjono Dkk (Edit) Stop Pornografi.Op. Cit., xxiii

===================================  
Anda dapat memiliki word/file aslinya
Silahkan download file aslinya setelah menghubungi admin…..
klik disini  Hanya mengganti pengetikan,  50.000,- MURAH Meriah
Anda tidak repot lagi mencari referensi.
Di jamin asli.contohmakalah

No comments:

Post a Comment

1

2










                 KLIK

translet


Tags

tempat sharing

Blog Archive

Blog Archive