Pajak merupakan salah satu wujud kemandirian suatu bangsa atau
negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali potensi dalam
negeri.Pengertian pajak secara awam merupakan iuran dalam bentuk uang
(bukan barang) yang dipungut oleh pemerintah (negara) dengan suatu
peraturan tertentu (tarif tertentu) dan selanjutnya digunakan untuk
pembiayaan kepentingan-kepentingan umum. Dalam hal ini pajak berfungsi
sebagai budgetair(pendanaan) dan regulair (mengatur).
Disamping perpajakan pusat, sebagaimana yang telah kita ketahui
bahwasannya setiap wajib pajak juga harus memahami tentang kewajiban
perpajakan yang terkait dengan pajak daerah.Pajak daerah dan retribusi
daerah harus mengacu kepada undang-undang pajak daerah dan retribusi
daerah, agar dapat diberlakukan kepada masyarakat sebagai wajib pajak atau
wajib retribusi dan dengan dibuatkan peraturan daerah oleh daerah yang
bersangkutan.
Dalam laporan ini, kami memaparkan bahwa strategi komunikasi pajak
hotel dalam rangka meningkatkan PAD Kota Blitar mampu memenuhi target
yang selama ini diharapkan.Oleh karena itu, pajak hotel dan restoran bagi
daerah mempunyai potensi yang tinggi dalam rangka peningkatan PAD Kota
1Contoh Skripsi
2
Blitar, yang diharapkan mampu mendukung segala aktifitas pemerintah
daerah dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan
merata.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penyajian pendapatan
regional untuk semua agregat pendapatan pada suatu daerah.Oleh sebab itu,
Pendapatan Asli Daerah dapat digunakan sebagai ukuran kemampuan suatu
daerah dalam menggunakan sektor-sektor produksi yang telah dimiliki derah
tersebut.Contoh Skripsi
Sejalan dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah harus
berusaha untuk bertahan hidup dengan tidak bergantung kepada pemerintah
pusat atau Propinsi. Sebagai wujud upaya pelaksanaan otonomi daerah yang
baik maka Pemerintah Kota Blitar membentuk Dinas Pengelola Keuangan
Daerah (DPKD) pada tahun 2007 dengan berdasarkan pada Peraturan Daerah
Kota Blitar No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan daerah
Kota Blitar No. 14 tahun 2003 tentang Susunan Organisasi Dinas – Dinas
Daerah. Dinas Pengelola Keuangan Daerah sebagai salah satu lembaga
publik yang menjadi kunci pengelolaan keuangan di Pemerintahan Kota
Blitar mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas operasional
Pemerintah Daerah di Bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dinas Pengelola Keuangan Daerah juga sebagai bagian dari sistem
Pemerintahan Kota Blitar bertekad untuk menjawab tantangan tersebut
dengan menciptakan dan menyusun sistem dan prosedur pengelolaan
keuangan daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang
3
efektif, efisien, ekonomis, transparan akuntable dan bertanggungjawab serta
siap untuk mengembangkan / meningkatkan pendapatan daerah untuk
memenuhi kebutuhan daerah.
Dinas pengelola keuangan daerah dalam mewujudkan pengembangan
dan peningkatan Kota Blitar tersebut mempunyai empat bidang. Salah
satunya adalah bidang pandataan dan penetapan yang mempunyai tugas
melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian pendataan,
pendaftaran, pengolahan data, pemeriksaan penetapan, pendapatan
daerah.Bidang Pendataan dan Penetapan terdiri dari :
a. Kasi Pendataan dan Pendaftaran
Mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan
pengendalian pendataan dan pendaftaran potensi subyek / obyek
pendapatan daerah.
b. Kasi Penetapan dan penyelesaian keberatan
Mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan,
pengendalian perhitungan dan penetapan besarnya pungutan daerah
serta penyelesaian keberatan dan penetapan pungutan.
Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kota Blitar mempunyai
tugas pokok dan fungsi untuk menyelenggarakan kegiatan di Bidang
pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah Kota Blitar. Dengan
mekanisme berupa pemungutan pajak dan retribusi daerah kemudian
melakukan pengelolaan keuangan yang baik dengan mengembangkan sumber
penerimaan yang potensial di Kota Blitar untuk kesejahteraan masyarakat.
4
Hasil dari kinerja Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar
adalah pendapatan yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan
daerah seperti kebutuhan belanja daerah dan pembangunan daerah Kota
Blitar.
Untuk mewujudkan agar masyarakat tertib terhadap pajak tidaklah
mudah, banyak sekali terjadi hal-hal di lapangan yang menyebabkan para
investor hotel enggan untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak
kepada pemerintah.Untuk menangani masalah tersebut pemerintah perlu
untuk merancang suatu strategi yang diharapkan mampu meminimalisir
resiko tersebut.Diantaranya dengan melakukan kerjasama oleh dinas
pariwisata ke luar daerah guna mempromosikan potensi kota Blitar serta
melakukan studi banding ke kota-kota atau daerah-daerah yang telah
mengalami kesuksesan dalam mengkokunikasikan tertib pajak khususnya
pajak hotel. Namun, salah satu strategi yang gencar dilakukan oleh
pemerintah adalah dengan melakukan strategi komunikasi pada wajib pajak
hotel di DPKD karena dengan melakukan komunikasi dianggap dapat
merekatkan hubungan yang lebih intens antara pemerintah dengan wajib
pajak sehingga komunikasi yang disampaikan mampu diterima oleh wajib
pajak dengan baik yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap
peningkatan PAD Kota Blitar dari sektor pajak hotel.
Pajak hotel merupakan suatu kewajiban bagi pemilik
Contoh Skripsi
1.2.Rumusan Masalah
1. Bagaimana strategi komunikasi yang dilakukan oleh Dinas Pengelola
Keuangan Daerah Kota Blitar terhadap penarikan pajak hotel pada Kantor
Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar?
2. Strategi komunikasi apa yang digunakan pemerintah Dinas Pengelola
Keuangan Daerah Kota Blitar dalam meningkatkan Pendapatan Asli
9
Daerah Kota Blitar dari sektor pajak hotel pada Kantor Dinas Pengelola
Keuangan Daerah Kota Blitar?
3. Kendala-kendala apa saja yang dihadapi Dinas Pengelola Keuangan
Daerah Kota Blitar dalam merealisasikan strategi komunikasi kepada
wajib pajak hotel yang telah dipilih pada Kantor Dinas Pengelola
Keuangan Daerah Kota Blitar
No comments:
Post a Comment