rumah. Rumah adalah surga bagi keluarga, selain itu rumah juga dapat berfungsi
sebagai tempat berlindung serta juga bisa sebagai tempat berkumpul dan
berkomunikasi bagi setiap anggota keluarga.Contoh Skripsi
Jika masyarakat mempunyai kemampuan dan kecukupan dalam keuangan,
maka ia bisa membeli rumah dengan cara tunai atau lunas. Namun tidak sedikit
masyarakat yang mampu dalam hal tersebut, mayoritas masyarakat saat ini
membeli rumah dengan cara dicicil. Hal ini dilakukan karena kondisi
perekonomian saat ini yang memacu meningkatnya akan memenuhi kebutuhan
hidup, sehingga masyarakat harus pintar dalam memenuhi kebutuhan hidup
mengelola pendapatan. Kebutuhan akan rumah telah membuat pihak perbankan
serius untuk menggarap dan membuat produk mengenai pembelian rumah secara
tunai ataupun kredit. (Peter, 2008:28).Contoh Skripsi
Sebagai lembaga intermediasi antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan
dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, diperlukan bank dengan kinerja
keuangan yang sehat, sehingga fungsi intermediasi dapat berjalan lancar. Pada
akhir tahun 2002 perbankan menguasai pangsa pasar sektor keuangan Indonesia.
Berdasarkan data Biro Riset Info Bank, industri perbankan menguasai 90,46%
pangsa pasar keuangan di Indonesia, diikuti oleh industri asuransi sebesar 3,38%,
2
dana pensiun 3,01%, industri pembiayaan 2,32%, sekuritas 0,65% dan pegadaian
0,20%.
Bank dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU
No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk yang lain dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis bank Indonesia dibedakan menjadi
dua jenis bank, yang dibedakan berdasarkan pembayaran bunga atau bagi hasil
usaha: (1) Bank yang melakukan usaha secara konvensional (2) Bank yang
melakukan usaha secara syari’ah.Contoh Skripsi
Dalam kegiatan usahanya, bank dapat melakukannya secara konvensional
dan berdasarkan prinsip syari’ah. Diperkenalkanya perbankan syariah tersebut,
diharapkan saling melengkapi dengan lembaga keuangan lainnya yang telah lebih
dulu dikenal dalam sistem perbankan Indonesia. Bagi bank syari’ah yang
menganut sistem bagi hasil tersebut akan dapat memberikan pelayanan kepada
bagian masyarakat yang memiliki prinsip agama atau kepercayaan tidak bersedia
memanfaatkan jasa-jasa bank konvensional. Ada bagian dari masyarakat terutama
yang beragama Islam yang memiliki prinsip bahwa sistem bunga yang dianut oleh
perbankan merupakan pelanggaran terhadap syari’ah agama Islam dan merupakan
riba dalam hukum Islam. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syari’ah ini,
kegiatan operasinya didasarkan pada syari’ah Islam yaitu berpedoman pada Al-
Qur’an dan Sunnah Rosul (Muchlis dan Dika : 2009).Contoh Skripsi
3
Diantara bank konvensional yang lebih lama menjalankan KPR (Kredit
Pemilikan Rumah) adalah Bank Tabungan Negara (BTN) yakni sejak tahun 1965.
Bank Tabungan Negara (BTN) merupakan pioneer dalam hal pembiayaan rumah
(KPR) dibanding dengan bank konvensional yang lain. Posisi BTN sebagai
pemimpin pasar dalam pembiayaan perumahan sudah dimulai sejak fokus pada
sektor ini pada tahun 1974. Kredit Perumahan terdiri dari (i) KPR Subsidi sebesar
59% dari total kredit perumahan, dan (ii) KPR Non Subsidi sebesar 41% dari total
kredit perumahan per 30 September 2010. BTN sangat dominan untuk KPR
Subsidi, dengan pangsa pasar sebesar 97% dari total pemberian KPR Subsidi baru
yang direalisasi hingga 30 Juni 2010 (PT. BTN Tbk. : 2010).Contoh Skripsi
Salah satu daya tarik dari KPR adalah pasarnya yang senantiasa tumbuh
berkelanjutan. Tumbuhnya pasar ini dipicu oleh kebutuhan masyarakat akan
pemenuhan tempat tinggal yang selalu berkembang dari waktu ke waktu. Ini
berarti pertumbuhan KPR akan sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk
dan perkembangan pendapatan masyarakat. Disamping itu, faktor lain yang
mempengaruhi perkembangan pasar KPR adalah inisiatif bisnis dari para pelaku
pasar itu sendiri yang saling beradu program penjualan untuk menarik calon
pembeli. Santosa (2009). Adapun pertumbuhan KPR dari tahun ke tahun dapat
dilihat pada gambar di bawah ini:
4
Gambar 1.1
Perbandingan Tingkat Pertumbuhan Kredit (%)
Sumber: PT. BTN (Persero) Tbk. (2010)
Penetrasi KPR akan terus meningkat, seiring dengan meningkatnya
pendapatan perkapita dan pertumbuhan ekonomi serta pertumbuhan penduduk.
Hadirnya pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) disebabkan karena
adanya permintaan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah secara
cicilan. Produk ini dikelola oleh bank konvensional. Akan tetapi, seiring berjalan
waktu masyarakat meginginkan sebuah produk pembiayaan rumah sesuai dengan
prinsip syariah. Maka hadirlah produk pembiayaan rumah dengan prinsip syariah,
yang dikenal dengan KPRS (Kongsi Pemilikan Rumah Syariah).
Dalam menjalankan produk kredit pemilikan rumah (KPR), bank
konvensional dan bank syariah memiliki perbedaan dalam penerapan keuntungan,
akad, serta perlakuan terhadap nasabah yang patuh atau yang tidak. Untuk bank
syari’ah sendiri, sistim yang digunakan adalah dengan memadukan dan menggali
sistim transaksi yang dibolehkan dalam Islam dengan operasional KPR perbankan
konvensional. Adapun sistim yang banyak digunakan oleh perbankan syariah
5
dalam menjalankan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) adalah sistim
murabahah, istisna’, dan ijaroh.
Beberapa penelitian mengenai sistem Kredit Pemilikan Rumah pada
Perusahaan Perbankan yang ada di Indonesia sudah ada sebelumnya. Sugiwati
(2009) membuktikan bahwa kredit kepemilikan rumah (KPR) pada BNI Syariah
cabang Medan telah sesuai dengan akad pembiayaan murabahah dan analisis 5C
sebagai dasar pertimbangan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR).
Febrina (2009) mengungkapkan bahwa KPR syariah lebih menguntungkan
karena angsuran KPR syariah tetap selama jangka waktu pembiayaan, sementara
gaji atau penghasilan nasabah pada umumnya selalu naik, paling tidak sesuai
dengan tingkat inflasi yang terjadi.Contoh Skripsi
Pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) oleh bank konvensional
menggunakan prinsip bunga dalam hal perolehan keuntungannya, baik
menggunakan bunga efektif maupun bunga flat. Bunga flat adalah sistem
perhitungan suku bunga yang besarnya mengacu pada pokok hutang awal.
Penggunaan sistem bunga flat ini maka porsi bunga dan pokok dalam angsuran
bulanan akan tetap sama. Bunga efektif adalah kebalikan dari sistem bunga flat,
yaitu porsi bunga dihitung beerdasarkan pokok hutang tersisa. Sehingga porsi
bunga dan pokok dalam angsuran setiap bulan akan berbeda, meski besaran
angsuran perbulannya tetap sama. Sistem bunga efektif ini biasanya diterapkan
untuk pinjaman jangka panjang seperti KPR atau kredit investasi. Dalam
penggunaan sistim bunga yang diterapkan oleh pihak Bank konvensional dalam
hal perolehan keuntungannya, hal ini terkadang membuat pihak nasabah yang
6
memiliki akidah kuat dalam beragama khususnya agama Islam memunculkan rasa
kekhawatiran dalam diri nasabah tersebut yang dirasa tidak sesuai dengan hukum
syariat Islam.
Selain penerapan sistim bunga, penerapan akad perjanjian yang diterapkan
oleh bank konvensional terkadang juga menimbulkan rasa tidak nyaman bagi
nasabah, hal ini dikarenakan akad perjanjian yang didalamnya membahas
mengenai besarnya bunga dan cicilan selalu berubah-ubah sesuai keadaan
ekonomi suatu Negara.
Berbeda dengan Bank Syariah dalam hal pengelolaan produk KPR, pihak
Bank Syariah menerapkan konsep murabahah (jual beli) untuk akadnya dimana
akad jual beli tersebut mencantumkan besarnya harga perolehan dan keuntungan
suatu rumah yang terlebih dahulu telah disepakati oleh pihak penjual dan pembeli.
Setelah adanya kesepakatan, pihak bank dapat memberikan pembiayaan kepada
pihak pembeli (nasabah) untuk membayar secara kredit rumah yang telah
disepakati dan dipilih oleh pembeli dengan syarat memenuhi beberapa kriteria,
prosedur, dan persyaratan yang telah ada.
Keberadaan bank-bank syari’ah di Indonesia semakin mendapat legitimasi
dengan disahkannya berbagai undang-undang yang mendukung, seperti Undang
undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah
dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang memungkinkan bagi bank-bank
konvensional untuk memberlakukan dual banking system, dengan membuka unit
usaha syari’ah.
7
Perbankan syari’ah di Indonesia, dilihat dari perangkat hukum maupun dari
pertumbuhan jumlah perbankan syari’ah, memang sudah cukup berkembang.
Namun jika dilihat dari rasio jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim,
jumlah perbankan syari’ah terasa masih kurang. Bank-bank syari’ah di Indonesia
masih cenderung menggarap pasar loyalis dimana didalamnya terdapat nasabah
yang dikategorikan memang mempunyai loyalitas terhadap perbankan syari’ah,
terlepas dari keuntungan atau kerugiaan yang mungkin bisa diperoleh dengan
menjadi nasabah bank syari’ah., yang potensinya sebesar Rp. 10 trilyun. Jumlah
ini masih relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi pasar floating yang
didalamnya terdapat nasabah yang menginginkan keuntungan tanpa melihat
apakah bank yang dia gunakan adalah bank syari’ah atau bank konvensional.
Sehingga bank yang menawarkan keuntunganlah yang akan dia pilih.
BTN Syariah yang merupakan lembaga perbankan syariah yang juga
seinduk dengan BTN konvensional juga memiliki produk KPR yang menerapkan
prinsip syariah dalam pengelolaannya. Selain itu juga Bank Tabungan Negara
(BTN) Syariah mempunyai sistem penyaluran dana khususnya KPRS (Kongsi
Pemilikann Rumah Syariah) sesuai dengan kaidah-kaidah atau prinsip syariah.
Meskipun BTN dan BTN Syariah merupakan lembaga perbankan yang
masih seinduk dan sama-sama memiliki produk kredit pemilikan rumah (KPR),
namun dalam hal aplikasi pengelolaannya memiliki perbedaan. Perbedaanperbedaan
inilah yang dirasa sangat menarik untuk dikaji lebih dalam. Oleh
karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Analisis
Komparasi Aplikasi Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan
8
Pembiayaan Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) Pada Perusahaan
Perbankan di Malang ”.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, secara spesifik penelitian ini
dapat dirumuskan sebagai berikut:
No comments:
Post a Comment