UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat 1 yang berbunyi perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya,
penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan
bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Penjelasan pasal
33 ini menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru
perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian
nasional.Contoh Skripsi
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menjelaskan bahwa
koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dengan memperhatikan kedudukan koperasi seperti tersebut diatas,
maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan
2
mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan
demokrasi ekonomi.
Sebagai organisasi bisnis atau perusahaan yang dikelola atas dasar
asas kekeluargaan, koperasi harus taat pada prinsip pengelolaan yang sehat,
transparan, terpertanggung jawab (accountability), dan bersikap adil dalam
pencapaian tujuan bersama. Pengelolaan yang demikian saat ini lebih
dikenal dengan good corporative governance (Dep.Kop dan UKM
2002:154). Pengurus/manajer koperasi harus bertanggung jawab dalam
penggunaan sumber daya ekonomi koperasi secara efisien untuk menjaga
kelangsungan usahanya dalam hal ini laba berperan penting.
Prinsip yang mendasari koperasi, yakni prinsip demokrasi ekonomi,
adalah senjata yang sangat ampuh untuk mempertahankan diri dalam
persaingan bebas. Dalam hal ini bangsa Indonesia tergolong sangat
beruntung karena sejak kemerdekaan diproklamasikan, prinsip demokrasi
ekonomi ini sudah tercantum dalam UUD 1945. Penjelasan Pasal 33 UUD
1945 (sebelum diamandemen) mengemukakan: “Pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di
bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Dari kutipan tersebut dapat diketahui
bahwa demokrasi ekonomi berbeda secara diametral dari neo-liberalisme
yang menjadi dasar globalisasi ekonomi. Neo-liberalisme mengagungkan
3
persaingan dan kebebasan individu, sedangkan demokrasi ekonomi lebih
mementingkan kerja sama dan persaudaraan sosial (Nasution, 2008:141).
Menyadari pentingnya posisi koperasi dalam perekonomian
Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh gerakan koperasi
maupun Pemerintah, yang tujuannya mewujudkan koperasi yang tangguh
dan mandiri serta mampu menjadi wadah kegiatan perekonomian rakyat.
Namun, berbagai upaya itu tampaknya belum mampu mengangkat kinerja
koperasi, terutama pada aspek “kualitasnya”, walaupun memang tidak
dipungkiri dalam hitungan jari ada koperasi yang patut dibanggakan.
Meskipun koperasi mempunyai peran yang cukup signifikan
terhadap perkembangan kondisi perekonomian nasional, tetapi peran
tersebut masih relatif kecil bila dilihat dari sudut pengentasan kemiskinan.
Artinya, koperasi sendiri masih belum mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya kepada tingkat yang lebih layak. Hal ini antara lain disebabkan
belum optimalnya upaya pemberdayaan terhadap sumber daya manusia
pelaku koperasi, kapasitas usaha koperasi, sarana dan prasarana pendukung
usaha, sistem kelembagaan dan pengawasan bagi koperasi (Nasution,
2008:169).Contoh Skripsi
Perkembangan koperasi dewasa ini boleh dikatakan maju pesat, baik
secara kuantitas maupun secara kualitas. Sehingga keberhasilan usaha
koperasi tersebut mampu menopang pembangunan sektor lain. Keberhasilan
koperasi dalam mencapai tujuannya tergantung dari aktivitas para
anggotanya.
4
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) yang didirikan oleh
dan beranggotakan para pegawai negeri sebagai kelompok yang
berpenghasilan tetap diharapkan mampu untuk memperbaiki kedudukan
ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan
suatu informasi yang relevan dan bermanfaat untuk pengambilan keputusan
ekonomi. Salah satu informsi yang relevan dan bermanfaat tersebut adalah
hasil dari kegiatan akuntansi berupa laporan keuangan yang merupakan
sumber informasi yang penting, disamping sebagai alat pertanggungjawaban
pengurus kepada anggotanya (Chariri dan Ghozali, 2003: 235).
Sebagai badan usaha, KPRI harus dikelola dengan baik sebagai
layaknya badan usaha lain. Dalam menjalankan kegiatan usahanya dikelola
secara profesional. Pengelolaan yang profesional memerlukan adanya sistem
pertanggungjawaban dan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
Agar usaha KPRI benar-benar dapat menjamin tujuan berkoperasi yaitu
memberikan kepuasan dalam pemenuhan kebutuhan para anggota dan
berhasil mengembangkan koperasi yang bisa membiayai sendiri usahausahanya
serta dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Maka,
KPRI diharapkan dapat meningkatkan usahanya tanpa adanya kecurangan
dari pihak manapun. Dengan tidak adanya kecurangan berarti jika KPRI
memperoleh laba/SHU, maka anggota akan menerima bagiannya sesuai
dengan prinsip yang berlaku. Sehingga hal itu akan mendorong KPRI untuk
5
meningkatkan keberhasilan usahanya dalam hal ini peningkatan perolehan
laba/SHU.
Di kebanyakan negara berkembang, banyak koperasi masih berada
dalam proses pembentukan dengan dukungan bantuan dari luar yang
diberikan oleh berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya dan belum
mencapai tahap atau tingkat organisasi swadaya yang tumbuh atas dasar
kemampuan sendiri, otonom dan beroperasi secara efisien. Oleh karena itu,
pendekatan yang diuraikan di atas harus dikaitkan dengan konsepsi dan
strategi yang diterapkan untuk mendukung perintisan dan pembentukan
organisasi-organisasi swadaya koperasi.
Dalam mendukung pemantapan perkembangan organisasi swadaya
koperasi, maka evaluasi atas efisiensi usaha dan transaksi usaha koperasi
dengan anggota dalam proses pembangunan kelembagaan koperasi
merupakan tugas yang sangat penting.
Koperasi sebagai business entity tidak terlepas dari kegiatan-kegiatan
untuk memacu rasionalitas dan meningkatkan efisiensi. Efisien itu dari sudut
pendekatan keorganisasian dapat dilihat sebagai perpaduan berbagai variabel
atau faktor. Faktor-faktor itu berupa penataan pola manajemen, manajemen
strategis, tujuan-tujuan yang operasional, peranan dan partisipasi anggota,
kelompok kerja, insentif-insentif dalam lingkup ekonomi, sikap dan perilaku
yang menunjang usaha-usaha kolektif, teknologi, skala usaha, kontak-kontak
bisnis dan sosial. Faktor-faktor itu dapat dikatakan sebagai faktor-faktor
masukan (input) yang dapat menghasilkan beberapa faktor yang dapat
6
disebut sebagai output-nya, seperti peningkatan peningkatan produksi,
peningkatan pelayanan, peningkatan pendapatan (sisa hasil usaha) melalui
perbandingan antara hasil usaha (corporative revenue) dan biaya-biaya
usaha, perluasan volume usaha (simpanan, pinjaman, investasi), atau
peningkatan turn-over dan manfaat (benefit) dari beragam pelayanan
(Thoby, 1992: 45).
Oleh karena anggota menganggap bahwa barang dan jasa yang
ditawarkan secara efisien kepadanya merupakan perangsang utama bagi
mereka untuk memberikan kontribusinya bagi peningkatan kemampuan
pelayanan perusahaan koperasi yang bersangkutan, maka efisiensi usaha
yang tinggi atau positif tampaknya merupakan landasan dasar bagi semua
keberhasilan semua usaha terutama dalam peningkatan laba atau sisa hasil
usaha (SHU).
Orang-orang, kelompok-kelompok, dan lembaga-lembaga yang
berkepentingan dan berpartisipasi dalam organisasi koperasi itu akan
menilai hasil-hasil atau keberhasilan suatu koperasi sesuai dengan
kemampuan koperasi itu mewujudkan tujuan dan sasaran mereka.
Mengingat bahwa tujuan perusahaan koperasi adalah peningkatan
pelayanan sesuai dengan kepentingan dan tujuan para anggota, maka
terdapat kesepakatan mengenai pentingnya evaluasi atas transaksi usaha
koperasi dengan usaha anggota dalam rangka mengukur keberhasilan usaha
terutama dalam mengukur sisa hasil usaha (SHU) koperasi.
7
Dari penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Ridho Parmanto
(2007) yang menyatakan bahwa Secara simultan ada pengaruh antara
efisiensi usaha, efisiensi anggota dan partisipasi ekonomi anggota terhadap
kelengkapan pengungkapan wajib dan secara parsial hanya efisiensi usaha
yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelengkapan pengungkapan
wajib.
Sedangkan Ketut Rantau (2008) menyatakan bahwa Partisipasi
anggota, kualitas pengelola, kualitas pengurus dan peranan pemerintah
secara serempak berpengaruh terhadap keberhasilan usaha KUD yang tinggi.
Penelitian yang dilakukan oleh Hasnawati (2004) menyatakan bahwa
Terdapat hubungan yang “tinggi” antara partisipasi anggota terhadap sisa
hasil usaha Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) Samarinda tahun
buku 1999-2003.
Sehubungan dengan itu, khususnya yang berkaitan dengan
perkembangan usaha pada KPRI kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo di
pandang sebagai obyek yang perlu untuk diteliti dan dianalisis. Efisiensi
usaha dan transaksi usaha koperasi dengan usaha anggota dianggap berperan
utama dalam mempengaruhi sisa hasil usaha (SHU) KPRI Kementerian
Agama Kabupaten Sidoarjo.
Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, penulis tertarik untuk
meneliti tentang efisiensi usaha, dan partisipasi anggota. Untuk
membuktikan bahwa efisiensi usaha transaksi usaha koperasi dengan usaha
anggota mempunyai pengaruh terhadap sisa hasil usaha (SHU) KPRI, maka
8
penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “Pengaruh
Efisiensi Usaha Dan Transaksi Usaha Koperasi dengan Usaha Anggota
Terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI) Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo”.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian di atas, maka dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut:
1. Apakah efisiensi usaha dan transaksi usaha koperasi dengan anggota
berpengaruh signifikan terhadap sisa hasil usaha (SHU)?
2. Variabel apakah yang mempunyai pengaruh dominan terhadap sisa hasil
usaha (SHU)?
No comments:
Post a Comment