SILAHKAN GUNAKAN FASILITAS "SEARCH" pojok kanan atas
untuk mencari judul skripsi yang di inginkan

pemesanan => Hub: 0857-351-08864

Monday, October 31, 2011

haram dan najis (perspektif ushul fiqih)


HARAM dan NAJIS
(perspektif ushul fiqih)

Artikel ini menjelaskan tentang haram dan najis dan cara mengetahuinya…. Menarik soo di baca ya…..

               Ada yang perlu dipahami lebih lanjut bahwa dalam hukum itu terdapat perbedaan antara hikmah dan illat. Dua bagian ini seringkali dipahami secara rancu sehingga seringkali tertukar balik atau salah paham. Hal itu bias terjadi karena dua-duanya berawal dari pertanyaan yang sama, mengapa kenapa?  Saat kita mencoba menjawab ini muncul pertanyaan berikutnya apakah itu hikmah atau illat?  Hikmah yang terkandung dalam suatu hukum bersifat tidak mengikat, berbeda dengan illat karena suatu hukum yang mengandung illat akan berkisar Seputar  itu, ada atau tiada.
               Dalam kaidah fiqih biasa disebut, al-hukmu yaduuru ma'al illat wujudan wa 'adaman. Salah satu contoh hikmah adalah disyariatkannya mandi bagi orang yang  berhadas besar, karena seseorang setelah bersetubuh atau keluar sperma  mengakibatkan lemah dan loyonya kondisi tubuh dan dengan mandi bisa segar  kembali. Ini hikmah, dan kalau orang mandi tetapi tidak segar juga tidak akan mempengaruhi ketetapan hukum yang ada. Sedangkan contoh illat adalah Khamar. Illatnya adalah memabukkan.
               Maka setiap sesuatu yang bisa mencapai keadaan memabukkan, dihubungkan hukumnya dengan hukum khamar, tapi tidak disebut sebagai khamar secara langsung. Selama illat itu ada maka selama itu pula hukum itu berlaku. Karena itu,ada yang perlu dipahami juga di sini, hukum dasar (al-Ashl) dan hukum cabang (al-Far'u).
               Dalam pembahasan ethanol dan sesuatu yang mengandung ethanol dulu saya lihat terjadi pencampuradukan antara hukum ashal dan hukumcabang. Hukum dasar ini didapatkan dari penetapan nash. Maka Khamar dengan definisinya yang sudah diketahui adalah haram sebagaimana ditegaskan oleh nash. Hukum dasar ini, jika illatnya tidak terdapat hukumnya tetap haram. Karena itu, khamar itu hukumnya haram, apakah sedikit (tidak memabukkan) atau banyak (memabukkan). Sedangkan hukum cabang hanya terhubung dengan hukum dasar apabila illatnya ada.

beda haram dan najis dalam islam

Setiap benda yang najis, haram dimakan. Tetapi tidak semua benda yang haram dimakan itu najis. Dalam bahasa ushul fiqih dikenal istilah illat, illat adalah alasan yang digunakan sebagai dasar pengambilan sebuah hukum. Berhubungan dengan hukum haram, ada tiga alasan –illat-, pertama haram karena memudharatkan. Kedua, haram karena dihormati, dan ketiga haram karena najis. Agar lebih jelas dicontohkan seperti berikut.
Haram dengan illat mudharat, misalnya mengkonsumsi/memakan paku halus. Meskipun paku itu tidak najis, tetapi haram dimakan. Karena memakan paku halus dapat menyebabkan infeksi dan menimbulkan penyakit berbahaya.
Haram dengan illat dihormati, misalnya memakan daging manusia ataupun minum air mani, meskipun keduanya suci. keharaman ini lebih pada penghormatan dua hal tersebut.
Haram dengan illat najis, misalnya makan daging babi. Keharaman daging bagi pada dasarnya dikarenakan kondisi babi itu sendiri yang merupakan perkara najis seperti yang diterangkan dalam al-Qur’an. Adapaun setelah ada penelitian ternyata daging babi mengandung mudharat/penyakit, itu merupakan hikmah dibalik pengharaman, bukan illat itu sendiri.

Friday, October 28, 2011

perintah command prompt [cmd]

Perintah-Perintah Command Prompt:
sory kalau :repost: semoga belum ada :takut:
1.Delete Registry : REG DELETE ALAMAT /v VALUE NAME /f
Keterangan :
- REG DELETE = Menghapus registry
- ALAMAT = HKEY\Software\dst
- /v VALUE NAME = Nama Value
- /f = Tidak wajib!! Berfungsi untuk melaksanakan perintah tanpa prompt
Contoh : REG DELETE HKEY\Software\Microsoft\Windows\Policies\Explorer /v NoFind
Fungsi = Menghapus Value NoFind Di Alamat Registry HKEY\Software\Microsoft\Windows\Policies\Explorer

2.ADD Registry : REG ADD ALAMAT /v VALUE NAME /t TYPE /s SEPARATOR /d DATA /f
Keteranagn :
- REG ADD = Menambah registry
- ALAMAT = HKEY\Software\dst
- /v VALUE NAME = Nama Value
- /t TYPE = Type data Ex: REG_DWORD, REG_SZ
- /d DATA = Isi Value
- /f = Tidak wajib!! Berfungsi untuk melaksanakan perintah tanpa prompt

3.PROMPT : PROMPT Text
Keterangan:
PROMPT = Perintah untuk merubah text PROMPT
Text = Text yang ingn kita munculkan di PROMPT
Text dapat menggunakan karakter spesial yang daftarnya berikut ini!!

Thursday, October 27, 2011

Internalisasi Nilai-nilai Agama Islam Dalam Pembinaan Mental Melalui Pembiasaan dan Keteladanan Di Panti Asuhan Hajjah Khodijah Sumberpasir Pakis Malang | Contoh Skripsi


Penulis  : -
Kode    : 087
Judul     : Internalisasi Nilai-nilai Agama Islam Dalam Pembinaan Mental Melalui Pembiasaan dan Keteladanan Di Panti Asuhan Hajjah Khodijah Sumberpasir Pakis Malang
-------------------------------------------------
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Di era globalisasi ini masyarakat Indonesia mengalami perkembangan yang sangat cepat. Era ini memiliki potensi untuk ikut mengubah hampir seluruh sistem kehidupan masyarakat. Tapal batas negara dalam beberapa pengertian telah roboh. Dialog antar budaya progresif timur berlangsung dalam skala besar-besaran tanpa disadari. (Marwah Daud, 1994 : 78)
Azra mengingatkan, bahwa globalisasi yang terjadi pada saat ini adalah bersumber dari barat, dan terus memegang supremasi dan hegemoni dalam berbagai lapangan kehidupan masyarakat dunia umumnya. Globalisasi yang bersumber dari barat ini, tampil dengan watak ekonomi-politik, dan sain-teknologi. Hegemoni dalam bidang-bidang ini bukan hanya menghasilkan globalisasi ekonomi dan sain-teknologi, tetapi juga dalam bidang-bidang lain seperti intelektual, sosial, nilai-nilai, gaya hidup, dan seterusnya. (Azra, 1999: 44)

Pengaruh Metode Bervariasi Dalam Pengajaran Al-Qur’an Hadits Terhadap Prestasi Belajar Siswa | Contoh Skripsi


Penulis  : -
Kode    : 086
Judul     : Pengaruh Metode Bervariasi Dalam Pengajaran Al-Qur’an Hadits Terhadap Prestasi Belajar Siswa  Di Mtsn Turen Malang
-------------------------------------------------


BAB I

PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan teknologi pada saat ini pembelajaran terus mengalami perkembangan yang pada dasarnya pembelajaran merupakan suatu upaya untuk membantu peserta didik agar dapat tumbuh dan berkembang dalam pendidikan.
Pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebagai usaha sadar manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan kebudayaannya. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya manusia untuk memanusiakan manusia. DR. H. Nana Sudjana mengatakan:
“ Pendidikan sebagai upaya memanusiakan manusia pada dasarnya adalah mengembangkan kemampuan / potensi individu sehingga bisa hidup optimal baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat serta memiliki nilai-nilai moral dan sosial sebagai pedoman hidupnya.”1

Sebenarnya harapan yang paling utama dalam proses belajar mengajar di sekolah adalah peserta didik dapat mencapai hasil yang memuaskan atau hasil yang baik. Namun banyak kita jumpai peserta didik yang mengalami kesulitan ataupun mempunyai hambatan dalam proses belajarnya.
Pada umumnya kesulitan belajar merupakan suatu kondisi yang ditandai adanya hambatan-hambatan dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Untuk mencegah timbulnya kesulitan atau hambatan dalam belajar tersebut peserta didik serta orang-orang yang bertanggung jawab dalam pendidikan diharapkan dapat mengurangi timbulnya kesulitan tersebut.
Dalam hal ini guru dengan sadar berusaha untuk mengatur lingkungan belajar agar anak didik tetap bersemangat dalam menerima pelajaran dengan seperangkat teori dan pengalaman yang dimiliki guru, seperti mempersiapkan program pengajaran dengan baik dan sistematis.
Salah satu usaha guru yang dilakukan dalam mengantisipasi munculnya kesulitan atau hambatan adalah dengan memahami kedudukan metode sebagai salah satu komponen dalam menentukan keberhasilan kegiatan belajar mengajar. James L. Mursell mengatakan:
“ Macam metode apapun dapat digunakan, tetapi yang penting adalah bagaimana cara guru mengorganisir belajar anak. Tetapi metode apapun harus dipilih juga, sebab hal ini akan memberikan efisiensi mengajar, sedang usaha mengorganisir belajar anak berperan di dalam hal efektifitasnya, sehingga dapat benar-benar berkesan didalam jiwa anak. Keduanya saling melengkapi.”2


Seorang guru yang memperhatikan situasi, kondisi, toleransi, pandangan dan jangkauan peserta didik ialah mendorong atau menimbulkan variasi dalam mengajar. Yang mana salah satunya adalah dengan mengkombinasi atau memvariasi metode pengajaran sehingga dalam proses mengajar guru tidak terpaku dalam satu metode saja dan ini bertujuan agar peserta didik tidak merasa bosan dalam belajar.
Dalam hal ini metode menempati peranan yang tidak kalah pentingnya dari komponen-komponen yang ada dalam kegiatan belajar mengajar. Metode merupakan suatu alat untuk memotivasi dan sebagai alat untuk mencapai tujuan dalam pengajaran. Suprihadi Saputro dalam bukunya mengenai pengembangan proses belajar mengajar mengatakan:Contoh Skripsi

Peranan Kepala Sekolah Dalam Mengembangkan Lembaga Pendidikan | Contoh Skripsi


Penulis  : -
Kode    : 085
Judul     : Peranan Kepala Sekolah Dalam Mengembangkan Lembaga Pendidikan Di Smp Negeri 13 Malang
-------------------------------------------------



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Perilaku pemimpin pada lembaga-lembaga pendidikan seringkali menjadi titik perhatian para ahli, baik dibidang ilmu pendidikan itu sendiri maupun bidang disiplin ilmu lainnya, khususnya yang berkaitan dengan kepemimpinan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama eksistensi atau keberadaan sebuah lembaga pendidikan.
Kepemimpinan merupakan salah satu faktor penentu berhasil tidaknya suatu lembaga pendidikan formal. Hal ini telah banyak dibuktikan oleh sejarah masa lalu, bahwa efektif tidaknya kepemimpinan merupakan salah satu faktor yang menentukan kelangsungan hidup kumpulan manusia atau masyarakat.
Di sisi lain bahwa kepemimpinan yang efektif sangat menopang keberhasilan suatu lembaga pendidikan formal, namun dipihak lain untuk mencari kepeminpinan yang efektif ini bukan hal yang sederhana. Kelangkaan kepemimpinan yang efektif ini bukan hanya menjadi masalah bagi dunia usaha, akan tetapi juga merupakan masalah dalam dunia pendidikan.
Pada lembaga pendidikan formal, kepemimpinan diperankan oleh seorang kepala sekolah yang sekaligus bertindak sebagai seorang pendidik yang bertanggung jawab terhadap manajemen sekolah.
M. Ngalim Purwanto, menyatakan bahwa:  Contoh Skripsi
"Kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan yang sangat penting karena lebih dekat dan langsung berhubungan dengan pelaksanaan program pendidikan tiap-tiap sekolah dan tercapai atau tidaknya tujuan pendidikan itu, sangatlah tergantung kepada policy atau kebijaksanaan dan kecakapan kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan"1

Dalam hal ini M. Ngalim Purwanto, juga menyatakan, bahwa:

Saturday, October 22, 2011

upaya guru pendidikan agama islam dalam meningkatkan motivasi belajar siswa | Contoh Skripsi


Penulis : -
Kode     : 084
Judul     : upaya guru pendidikan agama islam  dalam meningkatkan motivasi belajar siswa smk negeri 1 bangkalan
-------------------------------------------------



BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berjalan sangat cepat yang  mewarnai seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam rangka mengimbangi perkembangan IPTEK tersebut pemerintah telah menetapkan suatu kebijaksanaan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi setiap warganya.
      Pencapaian kualitas pendidikan merupakan langkah yang harus dilakukan dengan usaha peningkatan kemampuan professional yang dimiliki oleh guru. Utamanya guru pendidikan agama Islam.
      Pendidikan memiliki peranan yang penting dalam meningkatkan kualitas manusia. Oleh karena itu, manusia merupakan kekuatan sentral dalam pembangunan, sehingga mutu dan sistem pendidikan akan dapat ditentukan keberhasilannya melalui peningkatan motivasi belajar siswa.

aplikasi metode iqro’ dilembaga pendidikan tka/tpa | Contoh Skripsi

Penulis : -
Kode     : 083
Judul     : aplikasi metode iqro’ dilembaga pendidikan tka/tpa
-------------------------------------------------



BAB I

PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang Masalah
Abdul Wahhab Khallaf berpendapat bahwa Al-Qur'an adalah firman Allah yang diturunkan kepada hati Rasulullah, Muhammad bin Abdullah melalui al-Ruhul Amin (Jibril as) dengan lafal-lafalnya yang berbahasa Arab dan maknanya yang benar, agar ia menjadi hujjah bagi Rasul, bahwa ia benar-benar Rasulullah, menjadi undang-undang bagi manusia, memberi petunjuk kepada mereka, dan menjadi sarana pendekatan diri dan ibadah kepada Allah dengan membacanya. Al-Qur'an itu terhimpun dalam mushhaf, dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas, disampaikan kepada kita secara mutawatir dari generasi ke generasi secara tulisan maupun lisan dan Ia terpelihara dari perubahan atau pergantian.[1]
Maka sebagai pedoman hidup, Al-Qur'an merupakan petunjuk bagi seluruh umat manusia. M.Quraish Shihab, mengatakan bahwa yang dimaksud petunjuk adalah petunjuk agama atau syari'at, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur keselamatan hidup dari dunia dan akhirat. Peraturan yang merupakan petunjuk kejalan yang lurus. Sebagaimana Firman Allah swt dalam Al-Qur'an (Surat Al-Isra' (17) : 9) yang berbunyi:

haramnya Buaya, katak, ???

Kumpulan Dalil BUAYA, KAtak, Kepiting.
Pertanyaan besar

1.    Apakah makna dari صَيْدُ الْبَحْرِ. Laut pa air seluruhnya?
2.    Apakah buaya hewan air laut apa tawar??

Pertimbangan dalil…

Dinukilkan dari Imam Ahmad Rahimahullahu bahwa beliau berkata : ” (Boleh) dimakan Semua yang berada di laut (air) kecuali katak dan buaya. Beliau berkata : karena buaya memangsa dan memakan manusia “

Dan Imam As-Syafi’i Rahimahullahu juga berpendapat bahwa buaya tidak boleh dimakan .(Tafsir Al-Qurthubi, Al-Maidah : 96)

Berkata Abu Hanifah dan Sufyan Ats-tsauri Rahimahumullahu : “Tidak diperbolehkan (dimakan) dari laut (air) kecuali ikan” Berkata Ibnu Abi laila dan Imam Malik : “Diperbolehkan semua apa yang terdapat di dalam laut termasuk katak dan yang lainnya” (Zaadul Maisir, Al-Maidah : 96)

Lajnah Dai’imah Lil Buhuts Wal Ifta’ (Dewan tetap untuk pembahasan dan fatwa) Saudi Arabia :
Adapun buaya, maka ada yang mengatakan bahwa boleh dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan, dan ada juga yang mengatakan bahwa tidak boleh dimakan disebabkan dia termasuk yang memiliki taring dari kalangan hewan buas. Dan pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama (3/538)

Ibnu Utsaimin Rahimahullahu berkata : ” Dan Yang shohih, sesungguhnya buaya tidak dikecualikan dan boleh dimakan”
Kemudian beliau berkata :
“Maka yang benar, bahwa sesungguhnya tidak dikecualikan dari hal itu sesuatu apapun, dan sesugguhnya semua hewan laut yang tidak hidup kecuali di air adalah halal, hidupnya atau bangkainya berdasarkan keumuman ayat yang mulia yang telah kita sebutkan sebelumnya…” (As-Syarhul Mumti 15/35)

Syaikh Alu Bassam Rahimahullahu dalam Syarah Bulughul Marom juga menguatkan pendapat tentang halalnya semua binatang laut tanpa terkecuali termasuk buaya.

Katak
Haramnya Katak
Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits,
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.
Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[2]
Bolehkah berobat dengan katak?
Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.”[3]
Apakah Buaya Halal Dimakan?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah memiliki pendapat,
يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ
“Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[4]
Jika kita memakai pendapat ulama yang mengatakan bahwa hewan air itu menjadi haram jika ia memiliki kemiripan dengan hewan darat, maka jadinya buaya pun bisa diharamkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya bisa saja masuk dalam pelarangan hewan bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)
Namun qiyas (analogi) buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan,
“Adapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash (dalil tegas) yaitu firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).”[5]
Kami lebih tentram memilih pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dimakan karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke hukum asal, segala sesuatu itu halal. Jika kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas adalah masalah hukumnya.
Pendapat Ulama Besar Mengenai Buaya, Kura-kura, Kepiting dan Landak Laut
Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia)
Pertanyaan: Apakah dibolehkan memakan kura-kura, kuda laut, buaya, landak laut? Ataukah hewan-hewan tersebut haram dimakan?
Jawaban:
Landak laut halal untuk dimakan. Hal ini berdasarkan keumuman ayat,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145).
Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram.
Adapun hewan kura-kura, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan meskipun tidak disembelih. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).
Begitu pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut,
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729)
Akan tetapi untuk kehati-hatian, kura-kura tersebut tetap disembelih agar keluar dari perselisihan para ulama.
Adapun buaya, sebagian ulama menyatakan boleh dimakan sebagaimana ikan karena keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. Sebagian lainnya mengatakan tidak halal. Namun yang rojih (pendapat terkuat) adalah pendapat pertama (yang menghalalkan buaya).
Adapun kuda laut, ia juga halal dimakan berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah lewat, juga dihalalkan karena tidak adanya dalil penentang. Kuda yang hidup daratan itu halal dengan nash (dalil tegas), sehingga  kuda laut pun lebih pantas dinyatakan halal.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
[Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] [6]
Kedua: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin
Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, Syaikh rahimahullah mengatakan, “Seluruh hewan air itu halal bahkan untuk orang yang sedang ihrom. Orang yang sedang ihrom boleh baginya berburu di laut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.” (QS. Al Maidah: 96)
Yang dimaksud “shoidul bahr” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan yang dimaksud “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditemukan dalam keadaan sudah mati. Ayat tersebut menerangkan (yang artinya), “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup)”. Secara tekstual (zhohir ayat), tidak ada yang mengalami pengecualian dalam ayat tersebut. Karena “shoid” dalam ayat tersebut adalah mufrod mudhof. Sedangkan berdasarkan kaedah mufrod mudhof menunjukkan umum (artinya: seluruh tangkapan hewan air adalah halal, pen), sebagaimana pula dalam firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا
Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya” (QS. Ibrahim: 34). Mufrod mudhof dalam kata nikmat menunjukkan atas seluruh nikmat.
Jadi pendapat yang menyatakan halalnya seluruh hewan air (tanpa pengecualian), itulah yang lebih tepat. Sebagian ulama mengecualikan katak, buaya, dan ular (yang hanya hidup di air). Mereka menyatakan hewan-hewan ini tidak halal. Namun pendapat yang tepat hewan-hewan tadi tetap halal (kecuali katak, pen). Seluruh hewan air itu halal, baik ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 129, side A[7]]
Dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah ditanya, “Apa hukum makan katak, ular (yang hanya hidup di air), dan kepiting?”
Beliau rahimahullah menjawab, “Kalau kita melihat keumuman firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96), menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut halal kecuali katak. Ia bukanlah hewan air. Katak hidup di darat dan di air sehingga ia tidak masuk dalam keumuman ayat tadi. [Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 112, side B[8]]
Beliau juga ditanya dalam kajian Nur ‘ala Ad Darb, “Daging buaya dan kura-kura itu halal dimakan ataukah haram? Karena kami menemukan makanan semacam itu di negeri kami, Sudan. Berilah penjelasan pada kami. Barakallahu fiikum.”
Beliau menjawab, “Semua hewan air itu halal, baik yang ditangkap dalam keadaan hidup maupun bangkai. Allah Ta’ala berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96) Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa “shoidul bahr” maknanya adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup. Sedangkan “tho’amuhu” adalah hewan air yang ditangkap dalam keadaan mati. Akan tetapi sebagian ulama katakan bahwa buaya itu tidak halal karena buaya termasuk hewan yang bertaring. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan hewan yang bertaring baik itu hewan buas. Sedangkan hewan darat piaraan (jinak) yang bertaring pun diharamkan.  Akan tetapi, zhohir (tekstual) surat Al Maidah ayat 69 menunjukkan akan halalnya buaya. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 137, side A]
Syaikh rahimahullah pernah menyannggah orang yang mengharamkan buaya dengan alasan bahwa buaya itu bertaring. Syaikh menyatakan bahwa yang dimaksud larangan dalam hadits adalah untuk hewan darat yang bertaring. Sedangkan hewan buas yang hidup di air, maka ia memiliki hukum tersendiri. Oleh karena itu, dihalalkan memakan ikan hiu. Padahal ikan hiu juga memiliki taring yang digunakan untuk memangsa buruannya. (Lihat Syarhul Mumthi’, 15/34-35)[9]
Ulama saat ini yang juga menghalalkan buaya adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (Fatwanya, 23/24) sebagaimana beliau pun mendukung pendapat ini dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang telah lewat.[10]
Ringkasan: Penjelasan ini menunjukkan bahwa buaya, kura-kura dan kepiting itu halal dimakan. Halalnya hewan-hewan ini sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah karena mereka menganggap setiap hewan air itu halal.[11]
Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa kepiting dan kura-kura itu haram karena dianggap jijik (khobits), maka ini perlu ditinjau. Karena khobits (jijik) itu bukanlah dalil tegas akan haramnya sesuatu. Adapun, katak ada dalil tegas yang menunjukkan akan haramnya karena ia termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh.
Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura agar jadi halal?
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya,
السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ : يُذْبَحُ ؟ قَالَ : لَا
“Kepiting itu tidak mengapa dimakan (baca: halal), lantas bagaimana ia disembelih? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu disembelih.”
Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dagingnya bisa jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.”[12]
Artinya, kepiting disembelih di daerah mana pun yang membuat ia mati, tetap membuatnya halal.[13]
Kesimpulan Mengenai Hewan Air
Mengenai hewan air dapat kami ringkas sebagai berikut:
Pertama: Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal.
Kedua: Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dimakan.
Ketiga: Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama.
Keempat: Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96). Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya.
Kelima: Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) seperti anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting.
Keenam: Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29)
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”  (QS. Al Baqarah: 195)
Ringkasnya, hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. Wallahu a’lam bish showab.
Selesai sudah pembahasan kami seputar hewan air. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.


Thursday, October 20, 2011

Mengunci Folder dengan Notepad, tanpa Program

Mengunci Folder dengan Notepad, tanpa Program


pernahkah anda mempunyai folder yang sifatnya rahasia, dan anda ingin menyimpanya, atau pernahkah anda kesal karena file yang penting bagi anda ternyata di bobol orang... pasti anda sangat kesal sekali.....
tapi tenang ini ada tips mudah dan menarik untuk diterapkan agar file ato folder pribadi kita tidak di ketahui orang... tanpa sofware dan tanpa program.... cukup dengan notepad.. 

langkah yang harus disiapkan
1. buka program notepad.
2. Copykan file yang berwarna hijau di bawah ini(hanya yang berwarna hijau) ke notepad anda..
===============
cls
@ECHO OFF
title Folder Locker
if EXIST "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}" goto UNLOCK
if NOT EXIST Locker goto MDLOCKER
:CONFIRM
echo Apakah anda serius untuk mengunci folder ini(Y/N)
set/p "cho=>"
if %cho%==Y goto LOCK
if %cho%==y goto LOCK
if %cho%==n goto END
if %cho%==N goto END
echo Invalid choice.
goto CONFIRM
:LOCK
ren Locker "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}"
attrib +h +s "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}"
echo Folder locked
goto End
:UNLOCK
echo Enter password to Unlock folder
set/p "pass=>"
if NOT %pass%==123 goto FAIL
attrib -h -s "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}"
ren "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}" Locker
echo Folder Unlocked successfully
goto End
:FAIL
echo Invalid password
goto end
:MDLOCKER
md Locker
echo Locker created successfully
goto End
:End
=========
3. ganti pasword "123" dengan pasword sesuka anda.
4. Save file notepad tersebut, dengan atribut "kunci.bat"
5. selamat bersenang-senang.



Mengunci Folder dengan Notepad, tanpa Program, mengunci-folder-menggunakan-notepad,

Mengunci Folder Menggunakan Notepadcontohmakalahs.blogspot.com




Wednesday, October 5, 2011

ulul albab dalam perspektif pendidikan | Contoh Skripsi


Penulis : -
Kode     : 082
Judul     : ulul albab dalam perspektif pendidikan
-------------------------------------------------






BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Dengan perkembangan zaman yang semakin komplek dan majunya proses ilmu pengetahuan dan tehnologi akan selalu membawa perubahan dalam aspek kehidupan, dan kini hal tersebut telah dirasakan dan menyebabkan terjadinya suatu perubahan yang cukup pesat, baik dari segi pendidikan, struktur ekonomi, sosial, budaya dan juga dari segi pola dan gaya hidup, sehingga terjadi pergeseran suatu nilai baik buruk, khususnya yang berkaitan dengan norma-norma agama.[1]
Mahluk hidup yang namanya manusia mulai pertama diciptakan   sudah membutuhkan suatu pendidikan yang akan menunjang perkembangan dirinya, walaupun untuk memenuhi tuntunan perkembangan hidupnya dibutuhkan suatu tindakan yang efektif yang belum pernah dilakukan untuk dapat menjadikan suatu nilai kebaikan dalam hidupnya. Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang paling istimewa bila dilihat dari sosok serta beban dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya. Keistimewaan manusia membedakan dirinya dengan makhluk lainnya yang juga merupakan ciptaan Allah. Sebagai mahluk yang memiliki kelebihan dan keistimewaan, ia dijadikan sosok makhluk yang pantas untuk memimpin dan mengelola bumi. Menurut Ali Yafi’e “Manusia Adalah mahluk yang tertinggi derajatnya yang diciptakan tuhan yang [terbaik] terhormat, mulia, individu, sosial, makhluk bumi pengemban amanat[2]

pendidikan keluarga berbasis gender dalam perspektif masyarakat desa | Contoh Skripsi


Penulis : -
Kode     : 081
Judul     : pendidikan keluarga berbasis gender dalam perspektif masyarakat desa pehkulon kecamatan papar kabupaten kediri
-------------------------------------------------


 
BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang Masalah

Keluarga merupakan  komponen masyarakat terkecil yang memiliki pengaruh dalam pendidikan yang ada di masyarakat. Karena keluarga adalah salah satu elemen pokok pembangunan entitas-entitas pendidikan, menciptakan proses-proses naturalisasi sosial, membentuk kepribadian-kepribadian, serta memberi berbagai kebiasaan baik pada anak-anak yang terus bertahan selamanya.[1] Dengan kata lain, keluarga merupakan benih awal penyusunan individu dan struktur kepribadian. Dalam banyak kasus, anak-anak mengikuti orang tua dalam berbagai kebiasaan dan prilaku. Jadi orang tua sangat diperlukan peran aktifnya dalam mendidik anak-anaknya.

1

2










                 KLIK

translet